Bawa Lari dan Cabuli Anak Perempuan di Bawah Umur, Seorang TNI Gadungan Dibekuk Polres Pemalang

Aryanto
Seorang TNI gadungan diamankan Polres Pemalang, karena membawa lari seorang anak perempuan di bawah umur, Rabu (23/4/2025). Foto: Istimewa

PEMALANG, iNewsPemalang.id - Seorang pria berinisial MA (27) dari Kecamatan Koja, Jakarta Utara diamankan Polres Pemalang, karena membawa lari seorang anak perempuan tanpa seizin orang tuanya. Tersangka juga melakukan pencabulan terhadap korbannya tersebut, yang masih berstatus siswi SMK di Pemalang.

“Kami mengamankan tersangka MA, setelah menerima laporan dari orang tua korban berinisial T (49) warga Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang,” kata Kapolres Pemalang AKBP Eko Sunaryo.

Kapolres Pemalang mengatakan, kejadian bermula saat anak korban berpamitan dengan ibunya dengan alasan akan main ke rumah temannya, dan meminta ayahnya untuk mengantarkan sampai ke depan sekolahnya.

“Karena anak korban tidak kunjung pulang ke rumah, kemudian orang tua korban berupaya mencari keberadaan anaknya tersebut dengan menghubungi teman sekolah dan pihak sekolah, lalu melaporkan kejadiannya ke Polres Pemalang,” kata Kapolres Pemalang.

Setelah dilakukan penyelidikan, kata Kapolres Pemalang, pihaknya berhasil mengetahui keberadaan anak korban di daerah Jakarta Utara, bersama seorang tersangka berinisial MA.

“Selanjutnya kami menjemput anak korban, dan membawa tersangka MA ke Polres Pemalang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” kata Kapolres Pemalang.

Masih kata Kapolres Pemalang, sebelum berkenalan dengan anak korban, diduga tersangka MA yang sehari-harinya bekerja sebagai buruh harian tersebut, mencari secara acak korbannya untuk diajak berkenalan dengan menggunakan media sosial.

“Diduga tersangka melakukan aksinya dengan modus berpura-pura menjadi anggota TNI atau gadungan, dan mengiming-imingi korban akan dinikahi jika korban bersedia diajak pergi ke Jakarta,” ujar Kapolres Pemalang.

Kapolres menjelaskan, saat membawa anak korban, diduga tersangka TNI gadungan tersebut telah melakukan pencabulan terhadap anak korban berulang kali di sebuah hotel di Pemalang, serta di sebuah kos-kosan yang berada di Jakarta Utara.

“Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 81 dan atau 82 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama lima belas tahun, serta pasal 332 ayat 1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun,” jelas Kapolres Pemalang. 

Editor : Aryanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network