Bupati Garut Minta Kepala Sekolah SMP Negeri Tidak Lakukan Pungutan Sekolah, Termasuk Uang Gedung

Santiaji Pangestu
Foto: iNews ID/ Santiaji Pangestu/ Dok.

Tentang Pungutan dan Sumbangan

Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 Tentang Pungutan Dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Pendidikan Dasar:

Pasal 1 
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 

1. Satuan pendidikan dasar adalah satuan pendidikan penyelenggara program 
wajib belajar pendidikan dasar 9 (sembilan) tahun yang meliputi Sekolah 
Dasar dan Sekolah Menengah Pertama termasuk Sekolah Dasar Luar Biasa, 
Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa, dan Sekolah Menengah Pertama Terbuka. 

2. Pungutan adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau 
barang/jasa pada satuan pendidikan dasar yang berasal dari peserta didik 
atau orangtua/wali secara langsung yang bersifat wajib, mengikat, serta 
jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan oleh satuan 
pendidikan dasar. 

Editor : Abdul

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network