3. Sumbangan adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang
dan/atau barang/jasa yang diberikan oleh peserta didik, orangtua/wali,
perseorangan atau lembaga lainnya kepada satuan pendidikan dasar yang
bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak ditentukan oleh
satuan pendidikan dasar baik jumlah maupun jangka waktu pemberiannya.
Editor : Abdul
Artikel Terkait