3. Sumbangan adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang
dan/atau barang/jasa yang diberikan oleh peserta didik, orangtua/wali,
perseorangan atau lembaga lainnya kepada satuan pendidikan dasar yang
bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak ditentukan oleh
satuan pendidikan dasar baik jumlah maupun jangka waktu pemberiannya.
Editor : Abdul
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
BERITA POPULER
+
