Bupati Garut Minta Kepala Sekolah SMP Negeri Tidak Lakukan Pungutan Sekolah, Termasuk Uang Gedung

Santiaji Pangestu
Foto: iNews ID/ Santiaji Pangestu/ Dok.

 “Jangan dulu membicarakan uang bangunan, meskipun dengan dalih dari Komite. Kalau itu dibicarakan maka 1 Agustus ini, kepala sekolah yang bersangkutan akan diganti dan kembali menjadi guru pengajar,” tegasnya.


Jenis-jenis yang masuk kategori pungutan di sekolah (Pungli) yang tidak diperbolehkan/ dilarang. Foto: Dok.net

Pasalnya, pemerintah sudah menjamin pendidikan gratis.

Sehingga, Bupati memberi perhatian khusus terkait adanya aduan masyarakat akan pungutan biaya pendidikan di beberapa Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri di Kabupaten Garut. 

“Tugas tambahannya akan kami cabut, kan Kepala Sekolah itu kan tugas tambahan, dan saya tidak main-main,” pungkasnya.

Editor : Abdul

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network