“Jangan dulu membicarakan uang bangunan, meskipun dengan dalih dari Komite. Kalau itu dibicarakan maka 1 Agustus ini, kepala sekolah yang bersangkutan akan diganti dan kembali menjadi guru pengajar,” tegasnya.
Jenis-jenis yang masuk kategori pungutan di sekolah (Pungli) yang tidak diperbolehkan/ dilarang. Foto: Dok.net
Pasalnya, pemerintah sudah menjamin pendidikan gratis.
Sehingga, Bupati memberi perhatian khusus terkait adanya aduan masyarakat akan pungutan biaya pendidikan di beberapa Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri di Kabupaten Garut.
“Tugas tambahannya akan kami cabut, kan Kepala Sekolah itu kan tugas tambahan, dan saya tidak main-main,” pungkasnya.
Editor : Abdul
Artikel Terkait