PEMALANG, iNewsPemalang.id – Polres Pemalang mengungkap kasus kekerasan anak yang terjadi di salah satu SMP di Kecamatan Randudongkal, Kabupaten Pemalang. Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan satu pelajar sebagai Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH).
Kapolres Pemalang AKBP Rendy Setia Permana mengatakan, korban merupakan pelajar kelas VII, sedangkan ABH adalah pelajar kelas VIII di sekolah yang sama.
“Anak korban adalah pelajar kelas 7, sementara terduga ABH adalah pelajar kelas 8 di sekolah yang sama,” kata Rendy saat konferensi pers di Aula Tribrata Polres Pemalang, Senin (24/8/2026).
Kapolres Pemalang AKBP Rendy Setia Permana. Foto: Istimewa
Menurut Rendy, dugaan kekerasan terhadap korban terjadi sebanyak empat kali pada Juli 2026 di lingkungan sekolah. Lokasinya berada di bawah pohon dekat gerbang sekolah, depan Laboratorium IPA, depan ruang kelas 7D, serta depan toilet sekolah.
Setelah kejadian, korban sempat menjalani perawatan di Puskesmas Randudongkal dan RS Muhammadiyah Mardhatillah. Namun, pada Minggu (2/8/2026) sekitar pukul 20.00 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia di rumah sakit.
“Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polres Pemalang oleh ibu dari anak korban,” ujarnya.
Dalam penyelidikan, polisi telah memeriksa 17 saksi. Mereka terdiri atas guru bimbingan konseling (BK), guru mata pelajaran, teman sekolah korban, hingga tenaga medis.
“Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti yang diamankan, Polres Pemalang telah menetapkan satu anak yang berkonflik dengan hukum (ABH),” kata Rendy.
Editor : Aryanto
Artikel Terkait
