Penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak. Terhadap ABH, polisi menerapkan Pasal 80 ayat (2) dan atau ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Rendy mengimbau sekolah, orang tua, dan masyarakat meningkatkan pengawasan serta pembinaan terhadap anak guna mencegah terjadinya kekerasan di lingkungan pendidikan.
“Mari bersama-sama kita ciptakan lingkungan sekolah yang aman dan bebas dari kekerasan,” katanya.
Editor : Aryanto
Artikel Terkait
