Kasus Kekerasan Anak SMP di Randudongkal Terungkap, Polres Pemalang Tetapkan Satu ABH

Aryanto
Polisi menetapkan satu pelajar sebagai ABH dalam ksus kekerasan anak yang terjadi di salah satu SMP di Kecamatan Randudongkal. Foto: Istimewa

Penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak. Terhadap ABH, polisi menerapkan Pasal 80 ayat (2) dan atau ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Rendy mengimbau sekolah, orang tua, dan masyarakat meningkatkan pengawasan serta pembinaan terhadap anak guna mencegah terjadinya kekerasan di lingkungan pendidikan.

“Mari bersama-sama kita ciptakan lingkungan sekolah yang aman dan bebas dari kekerasan,” katanya.



Editor : Aryanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network