Dandim Pemalang turut serta dalam pemusnahan sejumlah barang bukti di Kejaksaan Negeri Pemalang. Selasa (19/7/2022). Foto: iNews ID/ Aryanto/ Dok.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan antara lain Pil Kuning dan Obat-obatan 5.582 Butir, Sabu-Sabu 19,78673 Gram, Tembakau 41 Paket, Ganja 63,07 Gram, Uang palsu 1.034 lembar pecahan Rp 100.000 dan 61 lembar pecahan Rp 50.000, Handphone 25 Buah, Senjata api 2 Buah, Senjata tajam 4 Buah dan Barang lainnya 205 Buah.
Editor : Abdul Kadir
Artikel Terkait