"Jeroan dibuang ke kloset," sambungnya.
Kapolda mengatakan, korban dan pelaku terdapat hubungan spesial. Hubungan itu berawal dari hubungan tetangga di Tegal.
"Mereka ini tetanggaan. Lalu 2015 mereka ada hubungan pacaran. Korban dihamili hingga punya anak satu," terang Kapolda.
Karena orang tua korban tak terima, melaporkan aksi bejat ini ke Polres Tegal. Pelaku dihukum 10 tahun penjara. Namun karena remisi, korban hanya menjalani 6 tahun penjara.
"Setelah bebas, mereka pacaran lagi dan tinggal di Kabupaten Semarang. Saat hari kejadian, pelaku tersinggung dengan perkataan korban karena tak bekerja. Akhirnya pelaku memutilasi korban," pungkas Kapolda.
Editor : Abdul
Artikel Terkait