SLEMAN, iNewsPemalang.id - Berniat transaksi sabu di depan Mapolsek Simpang Pematang, dua kurir barang haram narkoba pun ditangkap Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Sleman.
Tak hanya itu, polisi juga berhasil menyita sabu-sabu seberat 10 kilogram dari kedua orang tersangka tersebut.
Kasat Resnarkoba Polres Sleman, AKP Irwan menyebutkan, kedua tersangka tersebut masing-masing adalah DJP (26), warga Lampung Selatan dan EK (24), warga Kalimantan Tengah.
Penangkapan keduanya diawali dari pengembangan sejumlah kasus narkotika di Jogja dan Jawa Tengah.
"Setelah didalami ternyata hingga Provinsi Lampung. Dan penangkapan tersangka dilakukan dengan bantuan Polda Lampung," kata dia, Kamis (28/7/2022).
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait