Kedua orang kurir ini ditangkap di kawasan Jalan Lintas Timur, Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung, pada Kamis 21 Juli 2022, pukul 08.00 WIB.
Tersangka ditangkap di depan Mapolsek Simpang Pematang saat akan bertransaksi.
Irwan menambahkan, tersangka pertama yang diamankan adalah DJP. DJP ini berangkat dari Pekanbaru dengan darat sembari membawa barang bukti dengan menggunakan bus untuk diserahkan kepada tersangka 2.
"Dari keterangan DJP kita berhasil menangkap EK," kata dia.
Tersangka kedua yaitu EK mengaku akan memecah barang tersebut dalam bentuk paketan lebih kecil di Lampung. Dan paketan-paketan kecil tersebut selanjutnya akan dibawa ke Pulau Jawa untuk diedarkan.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait