Kisah Pahit Jaenudin Mantan Kades Simpur Pemalang, Pernah Menjalani Hukuman Gegara Raskin

Aryanto
Jaenudin, mantan Kades Simpur periode 2006-2012 pernah menjalani hukuman gegara terjerat kasus Raskin. (Foto: Aryanto).

PEMALANG, iNewsPemalang.id – Di balik jeruji penjara, Jaenudin bin Rochmani (47), mantan Kepala Desa Simpur, Kecamatan Belik, Kabupaten Pemalang, harus menanggung pahitnya perjalanan hidup yang bermula dari program pembagian beras untuk warga miskin (Raskin).

Kasus itu terjadi saat Jaenudin masih menjabat sebagai Kepala Desa Simpur pada 2010-2012. Program Raskin yang seharusnya membantu warga berpenghasilan rendah justru menyeretnya ke meja hijau hingga berujung hukuman.

Jaenudin mengaku perkara tersebut terus berjalan bahkan setelah dirinya tak lagi menjabat sebagai kepala desa, hingga statusnya berubah menjadi masyarakat biasa yang harus menghadapi proses hukum.

Menurut Jaenudin, perkara tersebut berawal dari persoalan teknis dalam pembagian Raskin. Ia mengaku berupaya agar warga yang tidak mendapatkan jatah tetap memperoleh beras, namun langkah yang ditempuhnya justru dinilai melanggar aturan.

“Pada waktu putusan di PN Tipikor pertama, kerugian negara dinyatakan sebesar Rp180 ribu. Terus saya banding dan kerugian negara hilang,” ujar Jaenudin.

“Karena saya ingin memperjuangkan seberapa besar kerugian saya, terus saya banding dan kerugian negara dinyatakan hilang,” katanya.

Jaenudin akhirnya menjalani hukuman di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Pemalang. Berdasarkan salinan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor M.HH-22-PK.01.04.05 Tahun 2018, tertanggal 10 April 2019, Jaenudin memperoleh pembebasan bersyarat dengan masa bimbingan 14 Juni 2018 hingga 3 November 2019.

“Karena dinyatakan tidak ada kerugian negara, saya dibebaskan bersyarat, sehingga saya hanya menjalankan hukuman satu tahun,” tuturnya.

Namun, pengalaman berada di balik jeruji tetap menjadi bagian pahit dalam perjalanan hidupnya.

Jaenudin menegaskan, dirinya tidak pernah berniat mengambil keuntungan dari program Raskin. Ia menyebut persoalan tersebut terjadi karena kesalahan teknis dalam pelaksanaan pembagian beras kepada masyarakat.

“Saya dihukum karena kesalahan teknis pelaksanaan pembagian Raskin, bukan karena ada kerugian negara. Niat saya baik supaya masyarakat yang tidak kebagian Raskin juga kebagian, tapi caranya yang salah, bukan karena saya korupsi,” ujarnya.

Editor : Aryanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network