PEMALANG, iNews.id - Kendaraan bermotor baik roda dua atau roda empat yang pajak STNK-nya mati selama dua tahun, bakal ditindak tegas oleh petugas kepolisian.
Tindakan tegas tersebut berupa penyitaan terhadap kendaraan roda dua atau roda empat yang pajak STNK-nya mati selama dua tahun.
Kendaraan yang pajak STNK-nya mati selama dua tahun tersebut dianggap bodong.
Penindakan tegas berupa penyitaan kendaraan sesuai aturan Korlantas Polri yaitu aturan penghapusan data STNK yang mati selama dua tahun berturut-turut.
Kasubdit STNK Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri, Kombes Pol Priyanto mengatakan, kalau data sudah dihapus karena STNK yang mati selama dua tahun berturut-turut berarti kendaraan tersebut bodong.
Editor : Abdul
Artikel Terkait