Perhatian! Pajak STNK Mati 2 Tahun Dianggap Bodong, Kendaraan Bakal Disita Polisi

Aryanto
Ilustrasi STNK (SHUTTERSTOCK)

PEMALANG, iNews.id - Kendaraan bermotor baik roda dua atau roda empat yang pajak STNK-nya mati selama dua tahun, bakal ditindak tegas oleh petugas kepolisian. 

Tindakan tegas tersebut berupa penyitaan terhadap kendaraan roda dua atau roda empat yang pajak STNK-nya mati selama dua tahun.

Kendaraan  yang pajak STNK-nya mati selama dua tahun tersebut dianggap bodong

Penindakan tegas berupa penyitaan kendaraan sesuai aturan Korlantas Polri yaitu aturan penghapusan data STNK yang mati selama dua tahun berturut-turut.

Kasubdit STNK Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri, Kombes Pol Priyanto mengatakan, kalau data sudah dihapus karena STNK yang mati selama dua tahun berturut-turut berarti kendaraan tersebut bodong.

Editor : Abdul Kadir

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network