Perhatian! Pajak STNK Mati 2 Tahun Dianggap Bodong, Kendaraan Bakal Disita Polisi

Aryanto
Ilustrasi STNK (SHUTTERSTOCK)

“Kalau sudah dihapus kan berarti bodong dong, sehingga kalau ketangkap di Jalan ya disita kendaraanya,” ucap Kombes Pol Priyanto pada Selasa (2/8/2022).

Priyanto menambahkan, walaupun si pengendara masih punya SIM aktif namun STNK-nya mati dan tidak bayar pajak selama 2 tahun berturut-turut tetap kendaraanya akan disita.

“Kan undang-undangnya mengatakan begitu. Kalau selama ini SIM ditahan kita masih kasih kesempatan dia untuk bayar denda tilangnya,” imbuh Priyanto.

“Setelah dendanya dibayar, kami kembalikan barang buktinya (SIM) kan begitu, tapi kalau kendaraannya sudah bodong dan sudah dan tidak terigisterasi berarti sudah tidak lagi digunakan sehingga kami lakukan penyitaan,” pungkasnya.

Editor : Abdul

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network