PEMALANG, iNews.id - Allah SWT dan Rasul-Nya Muhammad SAW telah melarang keras kepada umatnya mengambil hak orang lain.
Sebagaimana dijelaskan dalam Hadits Riwayat Abu Daud dan Daruquthni, bahwasanya tidaklah halal mengambil hak/harta orang lain, kecuali dengan kerelaan orang tersebut.
Maka, jika seseorang berani mengambil hak orang lain, sesungguhnya ia termasuk orang-orang yang merugi.
Karena, ia bukan hanya mendapatkan siksa di dunia, melainkan juga siksa akhirat yang sudah menanti dirinya.
Allah SWT berfirman, dalam Surat Al Baqarah ayat 188 dijelaskan bahwa:
وَلَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوْا بِهَآ اِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوْا فَرِيْقًا مِّنْ اَمْوَالِ النَّاسِ بِالْاِثْمِ وَاَنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ ࣖ
Artinya: “Dan janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil, dan (janganlah) kamu menyuap dengan harta itu kepada para hakim, dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui.”
Editor : Abdul
Artikel Terkait