PEMALANG, iNews.id - Tersangka yang menusuk istrinya sendiri dengan sajam hingga tewas di Desa Tanahbaya, Randudongkal pada Rabu (21/09/2022) lalu, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Peristiwa berdarah yang terjadi di tempat tinggal mereka (rumah pelaku dan korban), RT 04/01 Desa Tanahbaya Kecamatan Randudongkal, Kabupaten Pemalang, menyebabkan korban D (22), tewas ditangan S (23) yang merupakan suaminya sendiri.
Kini, tersangka S (23) warga Desa Tanahbaya Kecamatan Randudongkal Kabupaten Pemalang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum usai menusuk istrinya D (22) hingga meninggal dunia.
“Atas perbuatannya dalam melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga atau menghilangkan jiwa orang lain, tersangka dijerat pasal 44 ayat 3 UU RI No.23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga atau pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” kata Kapolres Pemalang AKBP Ari Wibowo saat menggelar konferensi pers di Media Center Wicaksana Laghawa Polres Pemalang, Kamis (22/9/2022).
Kapolres Pemalang mengatakan, kejadian berawal saat korban meminta pulang ke rumah orang tuanya di desa Lodaya Kecamatan Randudongkal Kabupaten Pemalang, karena ada keperluan untuk live streaming melalui aplikasi online.
“Saat itu tersangka akan memandikan anaknya dulu, namun korban memaksa untuk segera pulang, dan meminta tersangka untuk memandikan anaknya di rumah orang tua korban di Desa Lodaya,” sambung Kapolres.
Tersangka, lanjut Kapolres, mengaku kesal karena korban menyuruh tersangka untuk cepat pulang ke Desa Lodaya, Randudongkal.
“Kemudian tersangka mengambil pisau di dapur, dan menggunakannya untuk menusuk korban,” papar Kapolres.
“Karena pisau dapur tersebut melengkung, lalu tersangka mengambil gunting untuk kembali menusuk korban,” imbuh Kapolres.
Kemudian, kata Kapolres, setelah melakukan perbuatan tersebut, tersangka menuju ke kamar mandi untuk membersihkan diri.
“Saat tersangka di kamar mandi, warga datang dan langsung mengamankan tersangka, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Randudongkal,” kata Kapolres.
Setelah menerima laporan dari masyarakat, Kapolres Pemalang mengatakan, tim bergegas bergerak untuk mengamankan tersangka S dan barang bukti di TKP.
Editor : Abdul
Artikel Terkait