Kapolres Pekalongan, AKBP Arief Fajar Satria mengatakan, penyidik akan menerapkan pasal yang setimpal kepada pelaku yang hendak menghilangkan nyawa seseorang, atau percobaan pembunuhan. Pasal yang akan diterapkan yakni, pasal 365 dan Pasal 53 juncto Pasal 378, dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
Editor : Aryanto
Artikel Terkait