Korban menyebutkan bahwa ia baru satu kali disetubuhi oleh AR. Namun, hal itu menyebabkan dirinya hamil di usia yang masih dibawah umur.
Kasus percabulan itu tertangkap saat ayah korban baru pulang dari suatu tempat untuk mengambil barang rongsok. Namun ia dikejutkan dengan keberadaan AR di dalam rumahnya, tepatnya di kamar anak perempuannya tersebut.
Mengetahui hal itu, ayah korban tak terima dengan apa yang diperbuat oleh AR. Dia kemudian melaporkan AR ke Polsek Tonjong dan kemudian digelandang ke Mapolres Brebes.
Alih - alih membela diri, pelaku justru langsung mengaku kepada adik dari ayah korban bahwa dirinya telah menyetubuhi anak perempuan kakaknya itu.
"Saat itu pelaku ditanya oleh adik dari ayah korban dan langsung mengakui perbuatannya. Kemudian pelaku langsung diajak ke Polsek Tonjong untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Fatchuri di Kantor Satreskrim Polres Brebes, Jumat (4/11/2022).
Kepala Desa Fatchuri mengatakan, dirinya mendampingi korban ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Brebes. Sedangkan pelaku sudah diamankan oleh kepolisian dan sudah mendekam dibalik jeruji besi.
"Iya ada kasus pencabulan, tersangka sudah dibawa ke Mapolres dan korban sedang ditangani Unit PPA," kata Teguh Adi selaku Kepala Kepolisian Sektor Tonjong. Sabtu (5/11/2022).
Editor : Sandi
Artikel Terkait