Terungkap! MAW Minta Uang ke Sejumlah Kadis Untuk Bantu Muktamar PPP dan Keperluan Pribadi

Nungki Anastasia Putri

Pemalang, iNews - Terungkap sejumlah fakta dalam persidangan kasus jual beli jabatan di Pemkab Pemalang saat sidang Tipikor di Semarang pada Senin (7/11/2022) kemarin.

Dari keterangan sejumlah saksi, terungkap bahwa terdapat sejumlah Kepala Dinas Kabupaten Pemalang yang diminta menyerahkan sejumlah uang oleh Adi Junal Widodo selaku orang kepercayaan Bupati Nonaktif Mukti Agung Wibowo.

Menurut Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Pemalang Mubarok Ahmad, patungan tersebut dilakukan untuk biaya keperluan Muktamar Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

"Adi Jumal menyampaikan butuh Rp 1 miliar untuk biaya Muktamar PPP," kata Mubarok.

Mubarok pun mengaku bahwa dirinya dan beberapa kepala dinas yang lain sepakat memberikan uang senilai Rp. 100 juta per orang.

Dia mengatakan bahwa hal tersebut dilakukannya sebelum dilantik sebagai Kepala Badan Pendapatan Daerah pada Desember 2021.

Mubarok Ahmad merupakan salah satu dari 11 pejabat eselon II di Pemerintahan Kabupaten Pemalang. Dia  mengatakan bahwa 4 terdakwa dalam kasus jual beli jabatan kepada Bupati Pemalang itu juga ikut patungan untuk keperluan Muktamar PPP tersebut.

"Setahu saya Bupati Mukti Agung diusung PPP saat pilkada," kata Mubarok.

Editor : Lazarus Sandya Wella

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network