Waketum PPP Bantah Adanya Aliran Dana ke Muktamar PPP Hasil 'Pungli' MAW ke Kepala Dinas

Nungki Anastasia Putri
Waketum PPP bantah adanya aliran dana ke Muktamar PPP dari hasil pungutan Bupati Pemalang ke beberapa Kepala Dinas

Pemalang, iNews - Sidang mengenai kasus jual beli jabatan yang dilakukan oleh Bupati Nonaktif Mukti Agung Wibowo telah dilakukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang pada Senin (7/11/2022). Lewat persidangan ini Mubaok Ahmad sempat menyampaian keterangannya mengenai pungutan yang mengatasnamakan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Pungutan tersebut dilakukan oleh asisten pribadi Bupati Nonaktif Pemalang, yaitu Adi Jumal Widodo. Mubarok dan sejumlah Kepala Dinas(Kadis) lainnya pun sepakat memberikan uang senilai Rp 100 juta per orang yang akan digunakan untuk keperluan Muktamar PPP.

Lewat kesaksian tersebut Wakil Ketua Umum PPP Asrul Sani dalam keterangan tertulis membantah adanya permintaan sumbangan dari PPP ataupun penerimaan bantuan dari Bupati Nonaktif Mukti Agung. Menurutnya, hal ini merupakan fitnah dan pencemaran nama baik yang mengatasnamakan partai. Ia juga menambahkan bahwa hal ini akan dibawa ke jalur hukum untuk diproses secara pidana maupun perdata.

"Ini jelas fitnah dan pencemaran nama baik terhadap PPP oleh orang yang bukan kader maupun anggota PPP. Kami akan tuntut secara pidana dan perdata,"tulis Asrul.

Ketua DPC (Dewan Pimpinan Cabang) PPP Pemalang Fahmi Hakim juga menyampaikan keterangan yang sama seperti Asrul. Ia menyebutkan bahwa hal tersebut merupakan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap PPP. Pasalnya, PPP tidak pernah meminta atau menerima sumbangan apapun terkait penyelenggaraan Muktamar IX di Makassar.

"Jajaran PPP manapun tidak pernah mengajukan permintaan bantuan pembiayaan apalagi sampai menerima bantuan dari Bupati Pemalang terkait dengan Muktamar PPP," kata Fahmi.

Editor : Sandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network