UMK Pemalang Tahun 2023 Diprediksi Naik Hingga 8 Persen, Tembus Rp 2,1 Juta!

Lazarus Sandya Wella
Pekerja di salah satu pabrik yang ada di Kabupaten Pemalang / Foto : Pemkab Pemalang

Pemalang, iNews.id – Pemerintah pusat maupun daerah hingga saat ini belum juga menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Pemalang tahun 2023.

Para pekerja dan buruh di Kabupaten Pemalang berharap-harap cemas berapa besaran UMK Kabupaten Pemalang tahun 2023.

Dalam Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023, kenaikan upah minimum tahun 2023 maksimal 10 persen. 

Upah Minimum Kabupaten (UMK) Pemalang pada tahun 2022 sebesar Rp 1.940.890. Kenaikan UMK di Kabupaten Pemalang sejak tahun 2017 hingga tahun 2022 mencapai Rp 480.890.  

Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Pemalang memperkirakan kenaikan UMK Pemalang tahun 2023 mencapai 6,9 – 8 persen jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Angka ini didapat setelah dilakukan perumusan dari inflasi Jawa Tengah 6,4 persen ditambah pertumbuhan ekonomi tahun 2021 di Pemalang sebesar 4,19 persen dan dikalikan 0,21 dari angka penyumbang pengelolaan industri terhadap PDRB.

Editor : Sandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network