Masih banyaknya rumah warga di Kabupaten Tegal yang tidak layak huni serta butuh penanganan, ini merupakan “PR” besar pemerintahan Umi-Ardie yang pada bulan Januari mendatang memasuki tahun ke-empat.
Data 24. 963 rumah tak layak huni tersebut pun belum bisa dipastikan adalah data ril yang sesuai fakta di lapangan. Terbukti dari penemuan 3 kasus lansia yakni 1 kasus di Margasari, dan 2 kasus di Kecamatan Bojong pada tahun ini yang masih tinggal di gubug atau rumah sangat tidak layak huni, yang luput dari pantauan pemerintah.
Jika hanya mengandalkan bantuan APBD II yang dalam kurun waktu 5 tahun lalu hanya berhasil melakukan penanganan 1.568 unit rumah, maka dibutuhkan waktu 75 tahun untuk membuat 24. 963 rumah jadi layak huni. Atau dibutuhkan waktu 20 tahun ke depan jika mengacu pada data 6 ribuan rumah yang berhasil dibedah selama kurun waktu 5 tahun kebelakang dari bantuan APBN, APBD I, dan APBD II serta Baznas.
Pelibatan swasta melalui Corporate Social Responsibility (CSR) tentunya perlu digenjot oleh Pemkab Tegal. Bercokolnya berbagai perusahaan skala besar di Kabupaten Tegal seharusnya dapat dimaksimalkan oleh Forum TJSLP Kabupaten Tegal untuk bisa memberikan kontribusi signifikan dalam pengentasan rumah tidak layak huni ini.
Editor : Lazarus Sandya Wella
Artikel Terkait