PEMALANG, iNewsPemalang.id — Tiga kendaraan truk terlibat tabrakan beruntun di Jalur Pantura Pemalang, tepatnya di Kelurahan Sugihwaras, Kecamatan Pemalang, Rabu (24/6/2026) pagi. Insiden tersebut mengakibatkan dua orang mengalami luka ringan, sementara kerugian material ditaksir mencapai Rp30 juta.
Kecelakaan lalu lintas melibatkan tiga kendaraan besar, yakni truk gandeng bernomor polisi E-9818-AB, truk boks H-9308-NA, dan truk Toyota B-9774-FQC. Meski benturan cukup keras, tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut.
Kasat Lantas Polres Pemalang AKP Fitriyanto menjelaskan, kecelakaan terjadi sekitar pukul 05.30 WIB. Peristiwa bermula ketika truk boks H-9308-NA yang dikemudikan Giyanto (56), warga Kecamatan Getasan, Kabupaten Semarang, melaju dari arah barat menuju timur melalui jalur contra flow di sisi utara jalan.
Jalur contra flow tersebut diberlakukan karena ruas jalan bagian selatan tengah menjalani proses perbaikan, sehingga kendaraan harus berbagi jalur untuk melintas dua arah.
"Sesampainya di lokasi kejadian, pengemudi truk boks diduga mengantuk sehingga kendaraan oleng ke kanan dan melewati marka tengah jalan. Akibatnya, truk bertabrakan dengan truk gandeng E-9818-AB yang datang dari arah berlawanan," ujar AKP Fitriyanto.
Truk gandeng tersebut dikemudikan Sukira (54), warga Kota Cirebon. Pada saat bersamaan, sebuah truk Toyota B-9774-FQC yang dikemudikan Adi Setio Putra (32), warga Kabupaten Purbalingga, melaju dari arah belakang truk boks.
Karena jarak yang terlalu dekat, Adi tidak sempat menghindar. Truk yang dikemudikannya kemudian menghantam bagian belakang truk boks yang sudah terlibat kecelakaan.
Akibat benturan beruntun tersebut, Sukira mengalami nyeri pada bagian leher serta luka lecet di tangan dan kaki. Sementara Giyanto mengalami luka sobek di bagian belakang kepala serta luka lecet pada kedua tangan. Keduanya dalam kondisi sadar dan langsung mendapat perawatan medis di RSU Prima Medika Pemalang.
Mendapat laporan kejadian, petugas Satlantas Polres Pemalang segera mendatangi lokasi, mengamankan kendaraan yang terlibat kecelakaan, melakukan pemeriksaan terhadap korban, serta melaksanakan olah tempat kejadian perkara.
Editor : Aryanto
Artikel Terkait
