Kompol Ratna Qurata Aini mengatakan, korban pulang ke Pemalang sudah kondisi luka-luka, kemudian korban diarahkan untuk melaporkan ke Polres Pemalang, dan dari polres koordinasi ke Polda Metro Jaya, karena TKP ada di Jakarta.
Laporan tersebut kemudian ditindak lanjuti tim gabungan dari Subdit Renakta dan Subdit Reserse Mobile (Resmob) Polda Metro Jaya yang langsung mendatangi lokasi apartemen pelaku untuk dilakukan penangkapan.
"Kami langsung tindaklanjuti, kami gabungan dari Renakta dan Resmob langsung ke tempat terduga pelaku," kata Ratna.
Ratna mengungkapkan, korban sudah bekerja di apartemen tersebut sebagai ART sejak enam bulan lalu, dan mulai mengalami penyiksaan sejak tiga bulan terakhir.
Editor : Aryanto
Artikel Terkait