Adapun alasan para pelaku menganiaya korban, karena korban dituduh mencuri pakaian dalam majikannya.
Atas perbuatannya itu, kedelapan pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dengan persangkaan pasal berlapis yakni Pasal 33 KUHP, Pasal 351 KUHP, kemudian Pasal 44 dan 45 Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.
Editor : Aryanto
Artikel Terkait