Hati-Hati! Mengibarkan Bendera Merah Putih Rusak atau Kusam, Bisa Dipidana dan Denda Rp100 Juta

Aryanto
Ilustrasi bendera merah putih rusak masih dikibarkan. Foto: iNews ID/ Istimewa

PEMALANG, iNewsPemalang.id - Bendera dan Lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), merupakan bagian identitas kebangsaan yang termaktub dalam Bab 15 UUD 1945, tepatnya pada Pasal 35 dan Pasal 36A. 

Kedudukan bendera merah putih sebagai bendera negara Indonesia tercantum dalam Pasal 35 UUD 1945. Dimana, bendera merah putih punya kedudukan khusus sebagai bendera negara Indonesia

Pada kehidupan bernegara dalam dunia internasional, sebuah negara butuh ciri khusus untuk membedakannya dengan negara-negara lain, sebagai identitas nasional. Maka, dengan ciri itu, suatu bangsa dapat dibedakan dengan bangsa lain dalam kehidupannya. 

Dalam identitas nasional terdapat bagian identitas fundamental, lambang negara, yang mendeskripsikan filosofi, serta identitas instrumental, yang menyangkut bendera negara. 

Bendera Merah Putih resmi dijadikan sebagai bendera nasional Indonesia sejak tanggal 17 Agustus 1945, dan telah dibuat aturan mengenai ketentuan ukuran bendera, penggunaan, penempatan, hingga aturan pidana terhadap pihak yang menghina Bendera Negara. 

Editor : Aryanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network