Hati-Hati! Mengibarkan Bendera Merah Putih Rusak atau Kusam, Bisa Dipidana dan Denda Rp100 Juta

Aryanto
Ilustrasi bendera merah putih rusak masih dikibarkan. Foto: iNews ID/ Istimewa

Aturan tersebut termuat dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, Pasal 24 huruf c, berbunyi; mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam dengan ketentuan pidana Pasal 67 huruf b; dengan sengaja mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c, maka dapat dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 100 juta.



Editor : Aryanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network