Ribuan Kepala Desa Demo di depan Gedung DPR RI, Arus Lalu Lintas di Senayan Lumpuh

Aryanto
Ribuan kepala desa berseragam cokelat memadati ruas jalan Gatot Subroto Senayan, melakukan aksi demo menuntut pemerintah merevisi Undang-Undang Desa dan perpanjangan masa jabatan. Foto: iNews ID/ Aryanto

JAKARTA, iNews.id - Ribuan kepala desa (kades) berseragam coklat melakukan aksi demo di depan gedung DPR RI, akibatnya arus lalu lintas di ruas jalan Gatot Subroto Senayan Jakarta Pusat mengalami kepadatan dan lumpuh, Selasa (17/1/2023) pagi.

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya melakukan pengalihan arus lalu lintas di sekitar gedung DPR/MPR RI mengantisipasi kemacetan akibat demo ribuan kepala desa tersebut. 

Ditlantas Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat yang menuju gedung DPR/MPR RI agar mencari jalan alternatif lain.

"Dihimbau masyarakat yang menuju gedung DPR/MPR RI agar mencari jalan alternatif lain," tulis akun Instagram Ditlantas Polda Metro Jaya, Selasa (17/1/ 2023).

Akibat demo para kepala desa itu, kepadatan lalu lintas di Jalan Gatot Subroto menuju Gedung DPR/MPR tak dapat dielakan. Pintu tol keluar di depan DPR juga ditutup dan pengguna dialihkan keluar ke pintu tol berikutnya.

Ditlantas Polda Metro Jaya melakukan pengalihan arus lalu lintas di sekitar gedung DPR/MPR RI mulai pukul 06.00 WIB, diantaranya:
 
- Arus lalu lintas dari arah Jalan Gatot Subroto diarahkan ke Jalan Gerbang Pemuda,

- Arus lalu lintas dari arah Slipi menuju Jalan Gerbang Pemuda dialihkan ke arah Semanggi,

- Arus lalu lintas dari Tol dalam kota yang akan keluar di 'off ramp' Pulo Dua dialihkan ke arah Tomang,

- Arus lalu lintas dari Jalan Gerbang Pemuda yang akan mengarah ke Gedung DPR/MPR harus putar balik di kolong layang Farmasi ke Jalan Gerbang Pemuda kembali,

- Arus lalu lintas dari Jalan Pemuda yang akan mengarah ke Jalan Gelora dialihkan ke Jalan Asia Afrika, dan

- Arus lalu lintas dari Jalan Palmerah Timur yang akan mengarah Jalan Gelora dialihkan ke Jalan Tentara Pelajar.

Dalam demo di depan gedung DPR/ MPR RI hari ini, para kepala desa dari seluruh Indonesia menuntut pemerintah merevisi Undang-Undang (UU) Desa dan meminta jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun. 

Editor : Aryanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network