Operasi penertiban reklame menyasar di beberapa tempat, diantaranya di Jalan Veteran, Jalan Cipto Mangunkusumo, Jalan Gatot Subroto, Jalan DI Panjaitan, dan Jalan Ahmad Yani Pemalang.
Raharjo mengatakan, dalam operasi tersebut ditemukan 13 buah reklame yang menyalahi aturan, serta 3 baliho besar yang sudah kadaluwarsa, serta ada enam orang wajib pajak yang melakukan pelanggaran dan terkena sanksi peringatan dari DPM-PTSP.
Editor : Aryanto
Artikel Terkait