Geruduk Kantor Desa, Warga Banjarmulya Pemalang Minta Pembangunan Kios di Lapangan Dibatalkan

Santiaji Pangestu
Puluhan warga desa Banjarmulya menduduki Kantor Desa, menuntut pembangunan kios di lapangan sepakbola dibatalkan, Kamis (19/1/2023). Foto: iNews ID/ Istimewa

PEMALANG, iNews.id - Puluhan warga desa Banjarmulya, Kecamatan Pemalang yang mengatasnamakan 'Warga Desa Banjarmulya Bersatu' menggeruduk Kantor Desa dan berunjuk rasa terkait pembangunan ruko atau kios di lapangan Lobongkok, Kamis (19/1/2023).

Dalam aksi unjuk rasa tersebut, puluhan warga membawa beberapa spanduk yang bertuliskan kata-kata kritik, dan kemudian memasangnya di depan Kantor Desa. 

Nampak aparat kepolisian dan TNI ikut turun untuk mengamankan jalannya aksi massa warga Banjarmulya tersebut.

Pemerintah Desa (Pemdes) Banjarmulya yang menemui warga pengunjuk rasa kemudian mencoba menenangkan dan meminta warga untuk melakukan musyawarah dengar pendapat (audiensi). 

Beberapa perwakilan warga Banjarmulya Bersatu dipersilakan masuk ke ruangan kantor. Sekitar dua jam perundingan antara kedua belah pihak berlangsung.

Ketua koordinator aksi Warga Desa Banjarmulya Bersatu, Daristo mengatakan, aksi tersebut dilakukan karena mereka tidak  menginginkan bangunan ruko atau kios tersebut berdiri di depan lapangan Lobongkok. 

"Beberapa waktu sebelumnya, warga telah mencoba meminta menghentikan pembangunan ruko di lapangan tersebut, namun respon yang diberikan Pemdes Banjarmulya tidak begitu memuaskan," kata Daristo.

Di waktu yang sama, Kepala Desa Banjarmulya, Sunoto mengatakan, terkait penolakan warga masalah pembangunan ruko atau kios, pihaknya tetap menerima, adapun keputusannya nanti menunggu hasil dari musyawarah desa.

"Kami tetap menghormati dan mengikuti proses yang dilakukan Warga Banjarmulya Bersatu, kesediaannya kami menandatangani MoU tersebut," kata Sunoto.

"Merupakan bentuk tanggungjawab kami sebagai Pemerintah Desa atas aspirasi warga," tandasnya.

Dari hasil perundingan tersebut akhirnya Kepala Desa Sunoto menandatangani nota kesepahaman yang disusun bersama, dengan kesepakatan antara lain:

1. Perwakilan masyarakat desa Banjarmulya  tidak menyetujui dengan membangun ruko atau kios di lapangan sepakbola Ranggajati Lobongkok.
2. Pihak Desa bersedia menghentikan sementara pembangunan ruko atau kios.
3. Kegiatan pembangunan ruko atau kios akan direview ulang melalui musyawarah desa.
4. Keputusan akan diambil secara musyawarah mufakat.

Sementara, Kapolsek Pemalang Muhammad Gufron yang juga hadir dalam audiensi tersebut mengatakan, kasus tersebut menjadi sebuah pelajaran bahwa transparansi sangatlah begitu penting. 

"Ini menjadi pelajaran bagi Pemdes bahwa transparansi rapat desa perlu dilibatkan warga, walaupun perwakilan sangatlah penting," kata Kapolsek.

"Saya berharap setelah audiensi kasus ini akan segera terselesaikan," imbuhnya.

Editor : Aryanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network