Polres Pemalang Amankan Seorang Ayah yang Lempar Bayinya Hingga Tewas

Aryanto
Polres Pemalang amankan tersangka, seorang ayah di Pemalang yang tega melakukan kekerasan fisik pada bayi perempuan berusia 2,5 bulan yang tak lain anak kandungnya sendiri hingga tewas. Foto: Istimewa

Melihat perbuatan tersangka yang di luar dugaan, R yang terkejut dan panik  langsung mengangkat bayi perempuan malang itu, dan mendapati wajah cucu kesayangannya itu mengalami luka memar.

"Kemudian R bergegas memanggil ibu korban, dan membawa korban ke rumah sakit di Kraton Pekalongan," kata Kapolres Pemalang.

Sesampainya di rumah sakit, Kapolres Pemalang mengatakan, dokter yang melakukan pemeriksaan menyatakan korban, bayi berinisial IAL itu sudah dalam keadaan meninggal dunia.

"Atas kejadian tersebut, kemudian R melaporkan perbuatan KA ke Polsek Ulujami Polres Pemalang," kata Kapolres Pemalang.

Kapolres Pemalang mengatakan, tersangka KA dijerat pasal 44 ayat 3 Undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Editor : Aryanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network