Korban yang mendapati sepeda motor miliknya sudah tidak ada di tempat parkir, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Randudongkal. Setelah menerima laporan dari korban, Polsek Randudongkal langsung bergerak cepat mengamankan tersangka.
"Tersangka dijerat pasal 363 ayat 1 ke 5e KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana paling lama tujuh tahun," kata Kapolres.
Editor : Aryanto
Artikel Terkait