Putusan Mahkamah Tiba-Tiba Berubah, Wakil Ketua MK Saldi Isra: Saya Bingung

Aryanto
Empat Hakim Konstitusi berbeda pendapat dalam putusan sidang uji materiil batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres Cawapres) yang digelar oleh Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023). (Foto: iNews)

Perubahan demikian, lanjutnya, tidak hanya sekedar mengenyampingkan keputusan sebelumnya, namun didasarkan pada argumentasi yang sangat kuat dan mendapatkan fakta-fakta yang berubah di tengah-tengah masyarakat.

"Pertanyaannya, fakta penting apa yang berubah di masyarakat?, sehingga Mahkamah mengubah pendiriannya dari Putusan Mahkamah Konstitusi nomer 29-51-55/PUU-XXI/2023  dengan amar menolak, sehingga berubah menjadi mengabulkan dalam putusan a quo," paparnya.

"Jika pendekatan dalam memutus perkara sejenis seperti ini terus dilakukan, saya sangat sangat sangat cemas dan kuatir Mahkamah Konstitusi justru sedang menjebak dirinya sendiri dalam pusaran politik dalam memutus berbagai political questions, quo vadis Mahkamah Konstitusi?" ucapnya.



Editor : Aryanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network