JAKARTA, iNewsPemalang.id - Empat Hakim Konstitusi berbeda pendapat dalam putusan sidang uji materiil batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres Cawapres) yang digelar oleh Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).
Salah satu Hakim Konstitusi, yang juga Wakil Ketua MK, Saldi Isra menyatakan penolakan terhadap uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nimor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) soal batas usia Capres Cawapres 40 tahun atau punya pengalaman menjadi kepala daerah baik tingkat kota atau provinsi. Di mana perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 itu diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A.
"Saya menolak permohonan a quo, dan seharusnya Mahkamah pun menolak permohonan a quo," kata Saldi Isra membacakan perbedaan pendapatnya (dissenting opinion) di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).
Saldi Isra dalam pembacaan perbedaan pendapatnya itu mengaku bingung dengan pemaknaan baru terhadap norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tersebut.
"Saya bingung, dan benar-benar bingung untuk menentukan harus dari mana memulai pendapat berbeda (dissenting opinion) ini," lanjutnya.
Editor : Aryanto
Artikel Terkait