Banyumas, iNewsPemalang.id - Polisi menetapkan pemilik wahana sebagai tersangka buntut insiden jembatan kaca pecah dan menelan satu korban jiwa di obyek wisata hutan pinus Limpakuwus, Sumbang, Kabupaten Banyumas pada Rabu (25/10/2023) lalu.
Edi Suseno, pemilik wahana jembatan kaca The Geong, ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pecahnya jembatan kaca, dan dijerat dengan pasal 359 dan 360 KUHP karena kelalaiannya yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan terluka.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 16 saksi di antaranya ada pengelola, karyawan dan para pedagang sekitar. Selain itu juga melakukan olah TKP bersama Tim Labfor Polda Jateng.
“Kami menetapkan Edi Suseno (63) selaku pemilik wahana sebagai tersangka. Saat ini telah ditahan di tahanan Polresta Banyumas,” kata Kapolesta dikutip dari iNewsPurwokerto.id, Senin (30/10/2023).
Editor : Aryanto
Artikel Terkait