Buntut Pecahnya Jembatan Kaca di Banyumas, Polisi Tetapkan Pemilik Wahana Jadi Tersangka

Saladin Ayyubi, Aryanto
Polisi tetapkan pemilik wahana sebagai tersangka kasus jembatan kaca pecah di Banyumas. (Foto: iNews)

Dia menyebut, tersangka terancam pasal 359 KUHP, yaitu barangsiapa karena kelalaiannya menyebabkan orang lain mati, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun penjara.

Tak hanya itu, menurutnya, tersangka juga terkena pasal 360 KUHP, (1) Barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan orang luka berat dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun atau hukuman kurungan selama-lamanya satu tahun. 

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, insiden jembatan kaca The Geong terjadi pada hari Rabu (25/10), sekitar pukul 10.00 WIB. Ada 11 wisatawan dari Cilacap yang sedang menikmati wahana tersebut saat kejadian itu.



Editor : Aryanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network