Sementara 40 persen dari total BPIH Rp 93.410.286, yakni Rp37.364.114 ditanggung oleh pemerintah. Sebelumnya besaran BPIH yang diajukan oleh pemerintah sebesar Rp105 juta, lebih mahal dari yang telah ditetapkan saat ini.
Ketua Komisi VIII DPR RI, Ashabul Kahfi menyebutkan, bahwa rincian biaya yang dibayarkan jemaah tersebut termasuk dari setoran awal dan nilai manfaat rekening virtual.
Adapun setoran awal para jemaah haji berkisar Rp 20 - 25 juta. Sedangkan untuk rekening virtual berkisar sebesar Rp 2 juta.
Editor : Aryanto
Artikel Terkait