4 TPS di Kabupaten Pemalang Lakukan Pemungutan Suara Ulang, Ini Sebabnya!

Suryono Sukarno, Aryanto
Ratusan warga Desa Susukan Kecamatan Comal Kabupaten Pemalang mengikuti pemungutan suara ulang (PSU) di 4 TPS, Minggu (18/2/2024). (Foto: Suryono Sukarno)

PEMALANG, iNewsPemalang.id - Pemungutan suara ulang (PSU) dilakukan di 4 tempat pemungutan suara (TPS) di Desa Susukan, Kecamatan Comal, Kabupaten Pemalang pada Minggu (18/2/2024). 

Adapun 4 TPS itu ialah TPS 9, 10, 12 dan 15. Ratusan warga sejak pagi sudah mendatangi 4 TPS tersebut mengikuti pelaksanaan pemungutan suara ulang.

"Saya datang pagi agar bisa cepat mencoblos dan bisa aktifitas lagi. Pemungutan suara ulang sedikit merepotkan karena harus dua kali memilih dan menyita waktu juga. Namun sebagai warga, kami tetap datang dan menggunakan hak suara," kata Krisnowati, warga setempat, Minggu (18/2/2024).

Ketua Bawaslu Kabupaten Pemalang, Sudadi mengatakan, PSU dilakukan karena berdasarkan hasil dari penelitian dan pemeriksaan pengawas TPS ditemukan hal-hal yang harus dilakukan PSU.

"4 TPS yang PSU permasalahannya adalah adanya pemilih yang ber KTP luar daerah mencoblos di 4 TPS tersebut, tanpa adanya surat keterangan pindah," kata Sudadi.

Editor : Aryanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network