Selain melakukan pengecekan, petugas gabungan juga mengimbau pedagang, agar tidak menjual produk makanan dan minuman yang sudah kadaluwarsa.
"Cek secara rutin tanggal kadaluwarsa pada makanan dan minuman yang dijual," tegasnya.
Kapolres Pemalang menyatakan, bagi pedagang yang kedapatan dengan sengaja menjual makanan dan minuman kadaluwarsa, maka dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.
Editor : Aryanto
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
BERITA POPULER
+
News Update
