PEMALANG, iNewsPemalang.id - Dana desa adalah dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukkan bagi desa untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
Dana desa dikucurkan pemerintah pertama kalinya pada tahun 2015. Awalnya dana desa ditransfer melalui rekening pemerintah daerah. Namun, sejak tahun 2020 dana desa ditransfer langsung ke rekening kas desa (RKD).
Tahun ini Pemerintah menyiapkan dana desa sebesar Rp 71 triliun. Total anggaran tersebut difokuskan untuk program prioritas pembangunan desa.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mengatakan, dana desa dikucurkan kepada desa agar terjadi peningkatan taraf kehidupan di desa. Karena itu, seluruh dana desa wajib dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
“Terutama manfaat yang langsung, khususnya kepada masyarakat di level kelas terbawah,” ungkapnya dalam keterangannya, dikutip Senin (8/4/2024).
Salah satu manfaat dana desa yang bisa dirasakan oleh masyarakat, yaitu pembangunan infrastruktur desa. Karena itu kualitas pembangunannya harus baik sesuai anggarannya.
Pelaksanaan pembangunan desa dengan dana desa harus menghasilkan dampak nyata, terutama dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayah pedesaan.
Editor : Aryanto
Artikel Terkait