Minimnya Partisipasi Masyarakat Mengawasi Dana Desa, Salah Satu Faktor Penyebab Korupsi di Desa

Aryanto
Minimnya partisipasi masyarakat dalam turut serta mengawasi dana desa menjadi salah satu faktor penyebab terjadinya tindak pidana korupsi (tipikor) di level desa. (Istimewa)

PEMALANG, iNewsPemalang.id - Ombudsman RI menyebut, minimnya partisipasi masyarakat dalam turut serta mengawasi dana desa menjadi salah satu faktor penyebab terjadinya tindak pidana korupsi (tipikor) di level desa. 

Dikutip dari laman resmi Ombudsman RI, Senin (20/5/2024), pada artikel berjudul Mengawasi Dana Desa, dari segi pelaku, kepala desa adalah yang terbanyak menjadi pelaku korupsi. Adapun area yang rawan antara lain saat perencanaan dan pencairan. 

Menurut Ombudsman RI, penyebab korupsi dana desa karena minimnya kompetensi aparat desa, tidak adanya transparansi dan kurangnya pengawasan pemerintah dan masyarakat, serta adanya intervensi atasan dalam pelaksanaan kegiatan fisik yang tak sesuai perencanaan.

Akibatnya, dengan kondisi tersebut di atas, membuat pelayanan pemerintah desa tidak luput dari keluhan masyarakat. 

Berdasarkan data substansi laporan masyarakat terkait pelayanan di desa yang kerap dilaporkan ke Ombudsman RI selaku pengawas pelayanan publik, di antaranya:

  • Pertama, terkait transparansi pengelolaan keuangan, asset dan infrastrutur desa,
  • Kedua, terkait pemilihan kepala desa, 
  • Ketiga, terkait pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa,
  • Keempat, terkait pengelolaan bantuan sosial dan beras miskin.

Ombudsman RI menyebut, berdasarkan data tersebut menunjukan pengelolaan dana desa merupakan salah satu substansi keluhan yang paling dominan disampaikan masyarakat setiap tahun.

Karena itu, Ombudsman RI mengatakan, perlu dicarikan jalan keluarnya bersama-sama agar substansi keluhan yang sama tidak terus berulang setiap tahun. Jika substansi yang sama terus berulang, artinya pemerintah kita dianggap melakukan pembiaran tanpa mencari upaya kongkrit.

Perlunya partisipasi masyarakat

Oleh karena desa menurut Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa bertujuan melaksanakan fungsi-fungsi pelayanan publik dan kesejahteraan umum, maka masyarakat berhak mengawasi pelayanan publik di desa termasuk pengelolaan keuangan desa.

Pengawasan masyarakat terhadap pengelolaan dana desa dapat dilakukan dalam bentuk meminta informasi terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dan lampirannya, serta dapat pula melakukan pengawasan terhadap perencanaan dan kualitas proyek-proyek yang dikerjakan dengan menggunakan dana desa, baik secara perorangan maupun melalui Badan Perwakilan Desa (BPD). 

Ombudsman RI mengatakan, pengawasan seperti itu hendaknya tidak dianggap sebagai penghambat pembangunan desa, karena hakekat pengawasan adalah dalam rangka perbaikan pelayanan pada masyarakat, dan lebih dari itu adalah agar pemerintah desa dipercaya masyarakat.

Karena itu para kepala desa diharapkan tidak alergi terhadap pengawasan dana desa oleh warga, apalagi kemudian berupaya membalas pengawasan warga tersebut dengan tidak melayani atau tindakan lain yang tidak dibenarkan undang-undang. 

Ombudsman RI menegaskan, desa wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada masyarakat.

"Masyarakat desa berhak meminta dan mendapatkan informasi dari Pemerintah Desa, serta mengawasi kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa sebagaimana diatur dalam Pasal 68 ayat (1) huruf (a) Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Dalam melaksanakan tugas Kepala Desa berkewajiban melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme serta memberikan informasi kepada masyarakat Desa sebagaimana diatur Pasal 26 ayat (4) huruf (f) dan huruf (p)," jelas Ombudsman RI.

Editor : Aryanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network