Peraturan Pemerintah: Laporan Pertanggungjawaban BUMDes Harus Transparan dan Dipublikasikan

Aryanto
Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sejatinya adalah badan usaha yang didirikan oleh Desa untuk meningkatkan PAD dan kesejahteraan masyarakat Desa. (Istimewa)

Tentang BUMDes ini juga di atur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Pasal 87 

(1) Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa yang disebut BUM Desa.

(2) BUM Desa dikelola dengan semangat kekeluargaan dan kegotong-royongan.

(3) BUM Desa dapat menjalankan usaha di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 88 

(1) Pendirian BUM Desa disepakati melalui Musyawarah Desa.

(2) Pendirian BUM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Desa.

Mengingat sebagian atau seluruhnya modal BUMDes berasal dari Dana Desa, maka transparansi laporan pertanggungjawaban keuangan BUMDes harus dipublikasikan pada masyarakat.

Sebagaimana tertuang pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2O2I tentang Badan Usaha Milik Desa, BAB X PERTANGGUNGJAWABAN, Pasal 58;

(1) Pelaksana operasional wajib menyiapkan laporan berkala yang memuat pelaksanaan rencana program kerja BUM Desa/BUM Desa bersama.

(2) Laporan berkala sebagairnana dimaksud pada ayat (1) meliputi laporan semesteran dan laporan tahunan.

(3) Laporan semesteran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada penasihat.

(4) Laporan semesteran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat:

a. laporan posisi keuangan semesteran dan perhitungan laba rugi semesteran serta

penjelasannya; dan

b. rincian masalah yang timbul selama 1 semester yang memengaruhi kegiatan BUM Desa/ BUM Desa bersama.

(5) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Musyawarah Desa/ Musyawarah Antar Desa setelah ditelaah oleh penasihat dan pengawas.

(6) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling sedikit memuat:

a. perhitungan tahunan yang terdiri atas laporan posisi keuangan akhir tahun buku yang baru berakhir dan perhitungan laba rugi dari tahun buku yang bersangkutan serta penjelasannya;

b. laporan posisi keuangan dan perhitungan laporan laba rugi konsolidasi dari Unit Usaha BUM Desa/ BUM Desa bersama;

c. laporan mengenai keadaan dan jalannya BUM Desa/ BUM Desa bersama serta hasil yang telah dicapai;

d. kegiatan utama BUM Desa/ BUM Desa bersama dan perubahan selama tahun buku;

e. rincian masalah yang timbul selama tahun buku yang memengaruhi kegiatan BUM Desa/ BUM Desa bersama; dan

f. laporan mengenai tugas pengurusan oleh pelaksana operasional, pengawasan oleh pengawas, dan pemberian nasihat oleh penasihat yang telah dilaksanakan selama tahun buku yang baru berakhir.

(7) Selain laporan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelaksana operasional sewaktu-waktu dapat memberikan laporan khusus kepada pengawas dan/atau Musyawarah Desa/ Musyawarah Antar Desa.

Pasal 59

(1) Hasil Musyawarah Desa dan/atau Musyawarah Antar Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (5) dipublikasikan melalui alat media massa dan penyebaran informasi publik yang mudah diakses masyarakat Desa.

(2) Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memutuskan penerimaan laporan tahunan BUM Desa/ BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (5) serta memutuskan penggunaan hasil Usaha BUM Desa/ BUM Desa bersama yang menjadi bagian Desa.

(3) Penerimaan laporan tahunan BUM Desa/ BUM Desa bersama oleh Musyawarah Desa/ musyawarah Antar Desa membebaskan tanggung jawab penasihat, pelaksana operasional, dan pengawas atas pelaksanaan tugas dan wewenang dalam tahun buku yang berakhir.

Editor : Aryanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network