BAB XII KERUGIAN
Pasal 61
(1) Terhadap laporan keuangan BUM Desa/ BUM Desa bersama dilakukan pemeriksaan/ audit oleh pengawas.
(2) Pelaksanaan pemeriksaan/ audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan menunjuk dan meminta bantuan auditor independen.
(3) Dalam hal terdapat indikasi kesalahan dan/atau kelalaian dalam pengelolaan BUM Desa/ BUM Desa bersama, dapat dilakukan audit investigatif atas perintah Musyawarah Desa/ Musyawarah Antar Desa.
Pasal 62
(1) Dalam hal hasil pemeriksaan/ audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 menemukan kerugian BUM Desa/ BUM Desa bersama, penasihat, pelaksana operasional, dan atau pengawas bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian BUM Desa/ BUM Desa bersama.
(2) Penasihat, pelaksana operasional, dan/atau pengawas tidak dapat dipertanggungjawabkan atas kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila dapat membuktikan:
a. kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya;
b. telah melakukan wewenang dan tugasnya dengan iktikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan maksud dan tujuan BUM Desa/ BUM Desa bersama dan/atau berdasarkan keputusan Musyawarah Desa/ Musyarvarah Antar Desa;
c. tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan yang mengakibatkan kerugian; dan
d. telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.
(3) Dalam hal kerugian BUM Desa/ BUM Desa bersama diakibatkan oleh unsur kesengajaan atau kelalaian penasihat, pelaksana operasional, dan/atau pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka Musyawarah Desa/ Musyawarah Antar Desa membahas dan memutuskan bentuk pertanggungjawaban yang harus dilaksanakan oleh penasihat, pelaksana operasional, dan/atau pengawas berdasarkan semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan.
(4) Dalam hal penasihat, pelaksana operasionai, dan/atau pengawas tidak menunjukan iktikad baik melaksanakan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (3), maka Musyawarah Desa/ Musyawarah Antar Desa memutuskan untuk menyelesaikan kerugian secara proses hukum.
Editor : Aryanto
Artikel Terkait