Peraturan Pemerintah: Laporan Pertanggungjawaban BUMDes Harus Transparan dan Dipublikasikan

Aryanto
Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sejatinya adalah badan usaha yang didirikan oleh Desa untuk meningkatkan PAD dan kesejahteraan masyarakat Desa. (Istimewa)

BAB XII KERUGIAN

Pasal 61

(1) Terhadap laporan keuangan BUM Desa/ BUM Desa bersama dilakukan pemeriksaan/ audit oleh pengawas.

(2) Pelaksanaan pemeriksaan/ audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan menunjuk dan meminta bantuan auditor independen.

(3) Dalam hal terdapat indikasi kesalahan dan/atau kelalaian dalam pengelolaan BUM Desa/ BUM Desa bersama, dapat dilakukan audit investigatif atas perintah Musyawarah Desa/ Musyawarah Antar Desa.

Pasal 62

(1) Dalam hal hasil pemeriksaan/ audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 menemukan kerugian BUM Desa/ BUM Desa bersama, penasihat, pelaksana operasional, dan atau pengawas bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian BUM Desa/ BUM Desa bersama.

(2) Penasihat, pelaksana operasional, dan/atau pengawas tidak dapat dipertanggungjawabkan atas kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila dapat membuktikan:

a. kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya;

b. telah melakukan wewenang dan tugasnya dengan iktikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan maksud dan tujuan BUM Desa/ BUM Desa bersama dan/atau berdasarkan keputusan Musyawarah Desa/ Musyarvarah Antar Desa;

c. tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan yang mengakibatkan kerugian; dan

d. telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.

(3) Dalam hal kerugian BUM Desa/ BUM Desa bersama diakibatkan oleh unsur kesengajaan atau kelalaian penasihat, pelaksana operasional, dan/atau pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka Musyawarah Desa/ Musyawarah Antar Desa membahas dan memutuskan bentuk pertanggungjawaban yang harus dilaksanakan oleh penasihat, pelaksana operasional, dan/atau pengawas berdasarkan semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan.

(4) Dalam hal penasihat, pelaksana operasionai, dan/atau pengawas tidak menunjukan iktikad baik melaksanakan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (3), maka Musyawarah Desa/ Musyawarah Antar Desa memutuskan untuk menyelesaikan kerugian secara proses hukum.

Editor : Aryanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network