“Tersangka sudah diamankan di Polsek Pemalang, dan masih menjalani pemeriksaan intensif,” jelasnya.
“Diduga tersangka menggunakan uang korban untuk kepentingan pribadi, seperti membayar hutang, serta untuk mengembalikan uang ke pemodal yang masuk sebelumnya,” imbuh Kapolsek Pemalang.
Polsek Pemalang juga sudah melakukan pemeriksaan pada saksi-saksi, diantaranya puluhan orang yang diduga turut menjadi pemodal.
“Tersangka dijerat pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” ujarnya.
Editor : Aryanto
Artikel Terkait