Diduga Lakukan Penipuan Bisnis Penjualan Handphone, Seorang Pria di Pemalang Diamankan Polisi

Aryanto
Diduga melakukan tindak pidana penipuan, seorang pria berinisial AH (38), asal Kelurahan Mulyoharjo Pemalang diamankan Unit Reskrim Polsek Pemalang, Kamis (25/7/2024).

“Tersangka sudah diamankan di Polsek Pemalang, dan masih menjalani pemeriksaan intensif,” jelasnya.

“Diduga tersangka menggunakan uang korban untuk kepentingan pribadi, seperti membayar hutang, serta untuk mengembalikan uang ke pemodal yang masuk sebelumnya,” imbuh Kapolsek Pemalang.

Polsek Pemalang juga sudah melakukan pemeriksaan pada saksi-saksi, diantaranya puluhan orang yang diduga turut menjadi pemodal.

“Tersangka dijerat pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” ujarnya.

Editor : Aryanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network