Akibat dampak letusan tersebut, Pemerintah Kabupaten Flores Timur telah menetapkan status tanggap darurat mulai 4 November hingga 31 Desember 2024. Keputusan tersebut tercatat dalam Keputusan Bupati Flores Timur Nomor: BPBD.300.2.2.5/020/BID.KL/IX/2024.
Editor : Aryanto
Artikel Terkait