PEMALANG, iNewsPemalang.id - Dana desa dari pemerintah pusat menjadi instrumen penting dalam upaya mewujudkan pembangunan desa yang berkelanjutan. Tak terkecuali bagi seluruh desa di Kabupaten Pemalang. Tujuannya untuk meningkatkan kualitas hidup dan perekonomian masyarakat desa.
Karena itu penting untuk memastikan bahwa penggunaan dana desa tepat sasaran dan menghasilkan dampak yang signifikan bagi masyarakat.
Dana Desa pertama kali disalurkan pada tahun 2015 berdasarkan Undang-Undang (UU) No. 6 tahun 2014 tentang Desa telah mengalami pertumbuhan yang signifikan. Dari awalnya hanya dialokasikan untuk 74.093 desa dengan total dana Rp 20,7 triliun.
Tahun 2024 jumlah desa penerima meningkat menjadi 75.265 desa dengan alokasi dana mencapai Rp 71 triliun, dengan setiap desa memperoleh Rp 943 juta. Kenaikan anggaran ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam pemerataan pembangunan hingga ke tingkat desa.
Alokasi dana desa Tahun 2025 yang dikucurkan di Kabupaten Pemalang Jawa Tengah untuk 212 desa mencapai Rp256.714.895.000.
Berikut besaran dana desa untuk tiap-tiap desa di Kabupaten Pemalang:
- Desa Plakaran, Rp1.198.102.000
- Desa Mandiraja, Rp1.335.187.000
- Desa Walangsanga, Rp1.431.628.000
- Desa Sima, Rp1.871.802.000
- Desa Moga, Rp1.240.555.000
- Desa Banyumudal, Rp1.779.873.000
- Desa Wangkelang, Rp967.389.000
- Desa Kebanggan, Rp792.885.000
- Desa Pepedan, Rp848.916.000
- Desa Gendoang, Rp1.648.570.000
- Desa Clekatakan, Rp1.298.404.000
- Desa Batursari, Rp1.036.223.000
- Desa Penakir, Rp1.200.883.000
- Desa Gunungsari, Rp1.088.450.000
- Desa Jurangmangu, Rp702.398.000
- Desa Gambuhan, Rp1.604.824.000
- Desa Karangsari, Rp1.165.495.000
- Desa Nyalembeng, Rp1.190.636.000
- Desa Pulosari, Rp1.696.591.000
- Desa Pagenteran, Rp845.103.000
- Desa Siremeng, Rp1.334.158.000
- Desa Cikendung, Rp1.227.085.000
Editor : Aryanto
Artikel Terkait