Mulai 2026 Girik-Letter C hingga Petuk D Bakal Tidak Berlaku: Segera Urus Menjadi SHM, Ini Caranya!

Aryanto
Dokumen tanah seperti letter C, petuk D, landrente, dan girik tidak akan berlaku lagi sebagai alat pembuktian hak atas tanah mulai tahun 2026. Masyarakat diimbau segera mengurus Sertifikat Tanah menjadi SHM. (Foto: Istimewa/ Aryanto)

- Pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah (BPHTB)

Biaya BPHTB dibayarkan sesuai luas tanah yang dimohonkan seperti tercantum dalam Surat Ukur. Adapun besaran BPHTB tergantung dari nilai jual obyek pajak (NJOP) dan luas tanah.

- Pendaftaran SK Hak menjadi Sertifikat

Berikutnya adalah proses penerbitan SHM pada subseksi Pendaftaran Hak dan Informasi (PHI).

- Pengambilan Sertifikat

Pengambilan sertifikat dilakukan di loket pengambilan kantor pertanahan.

Sebagai informasi, proses pembuatan SHM ini memakan waktu sekitar enam bulan sejak dilakukan permohonan. Demikian informasi ini semoga bermanfaat.

 

 

Editor : Aryanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network