Mulai 2026 Girik-Letter C hingga Petuk D Bakal Tidak Berlaku: Segera Urus Menjadi SHM, Ini Caranya!

Aryanto
Dokumen tanah seperti letter C, petuk D, landrente, dan girik tidak akan berlaku lagi sebagai alat pembuktian hak atas tanah mulai tahun 2026. Masyarakat diimbau segera mengurus Sertifikat Tanah menjadi SHM. (Foto: Istimewa/ Aryanto)

2. Mengurus di Kantor Pertanahan

Setelah selesai mengurus dokumen-dokumen di kelurahan, pemohon melanjutkan proses pembuatan SHM ke kantor pertanahan dengan tahapan sebagai berikut:

- Mengajukan permohonan Sertifikat

Pengajuan permohonan sertifikat wajib melampirkan berkas dari kelurahan, fotokopi KTP dan KK, fotokopi PBB tahun berjalan, dan dokumen-dokumen lain sesuai persyaratan.

- Pengukuran ke lokasi

Setelah berkas permohonan lengkap dan pemohon menerima tanda terima dari kantor pertanahan, akan dilakukan pengukuran tanah oleh petugas terkait.

- Pengesahan surat ukur

Setelah dilakukan pengukuran di lokasi, hasil pengukuran akan dicetak dan dipetakan oleh BPN, kemudian dikeluarkan surat ukur sah yang ditandatangani pejabat berwenang.

- Penelitian oleh petugas panitia A

Setelah dapat Surat Ukur, anggota Panitia A yang terdiri dari petugas dari BPN dan lurah setempat kemudian akan melakukan penelitian terhadap tanah tersebut.

- Pengumuman data yuridis di kelurahan dan BPN

Data yuridis permohonan hak tanah diumumkan di kantor kelurahan dan BPN setelah 60 hari untuk menjamin tidak ada keberatan terhadap permohonan hak tanah dari pihak lain.

- Menunggu Proses Terbit SK hak atas tanah

Setelah semua rangkaian di atas selesai, maka tinggal menunggu proses penerbitan SK hak atas tanah dari girik menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM). 

Editor : Aryanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network