2. Mengurus di Kantor Pertanahan
Setelah selesai mengurus dokumen-dokumen di kelurahan, pemohon melanjutkan proses pembuatan SHM ke kantor pertanahan dengan tahapan sebagai berikut:
- Mengajukan permohonan Sertifikat
Pengajuan permohonan sertifikat wajib melampirkan berkas dari kelurahan, fotokopi KTP dan KK, fotokopi PBB tahun berjalan, dan dokumen-dokumen lain sesuai persyaratan.
- Pengukuran ke lokasi
Setelah berkas permohonan lengkap dan pemohon menerima tanda terima dari kantor pertanahan, akan dilakukan pengukuran tanah oleh petugas terkait.
- Pengesahan surat ukur
Setelah dilakukan pengukuran di lokasi, hasil pengukuran akan dicetak dan dipetakan oleh BPN, kemudian dikeluarkan surat ukur sah yang ditandatangani pejabat berwenang.
- Penelitian oleh petugas panitia A
Setelah dapat Surat Ukur, anggota Panitia A yang terdiri dari petugas dari BPN dan lurah setempat kemudian akan melakukan penelitian terhadap tanah tersebut.
- Pengumuman data yuridis di kelurahan dan BPN
Data yuridis permohonan hak tanah diumumkan di kantor kelurahan dan BPN setelah 60 hari untuk menjamin tidak ada keberatan terhadap permohonan hak tanah dari pihak lain.
- Menunggu Proses Terbit SK hak atas tanah
Setelah semua rangkaian di atas selesai, maka tinggal menunggu proses penerbitan SK hak atas tanah dari girik menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).
Editor : Aryanto
Artikel Terkait