PEMALANG, iNewsPemalang.id - Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (Permen ATR/BPN) Nomor 16 Tahun 2021, menyatakan bahwa sertifikat tanah selain Sertifikat Hak Milik (SHM) bukanlah bukti kepemilikan tanah.
Dalam Permen ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2021, dinyatakan bahwa dokumen tanah seperti letter C, petuk D, landrente, dan girik tidak akan berlaku lagi sebagai alat pembuktian hak atas tanah mulai tahun 2026.
Letter C, petuk D, landrente, girik, kekitir, pipil, verponding Indonesia, Eigendom Verponding, erfpacht, opstaal, dan vruchtgebruik dikategorikan ke dalam dokumen adat tanah, dan hanya bisa digunakan sebagai petunjuk saat pendaftaran tanah.
Selanjutnya, Pasal 96 PP No. 18 Tahun 2021, menegaskan bahwa alat bukti tertulis tanah bekas milik adat yang dimiliki perorangan wajib didaftarkan dalam jangka waktu maksimal lima tahun sejak PP itu berlaku.
Uraian pasal tersebut dapat diartikan, bahwa alat bukti tertulis tanah bekas milik adat yang dimiliki perorangan dan belum didaftarkan tidak akan berlaku lagi terhitung mulai 2 Februari 2026.
Untuk itu, masyarakat yang memiliki dokumen seperti letter C, petuk D, landrente, girik, dan lain-lain disarankan untuk segera mengurusnya menjadi sertifikat.
Dirangkum berbagai sumber, Senin (24/2/2025), berikut ini cara mengurus Sertifikat Tanah, dari letter C, petuk D, landrente, girik, dan lain-lain menjadi SHM:
1. Mendatangi Kantor Kelurahan
Pemohon memulai pengajuan perubahan sertifikat tanah menjadi SHM, dengan mendatangi kantor kelurahan setempat untuk mengurus hal-hal berikut:
- Mengurus Surat Keterangan Tidak Sengketa
Pemohon sebagai pemilik tanah harus memastikan bahwa kepemilikannya sah dan tanah tidak dalam sengketa, yang didukung surat keterangan tidak sengketa dengan mencantumkan tanda tangan saksi-saksi yang dipercaya seperti pejabat RT/RW atau tokoh adat setempat.
- Mengurus Surat Keterangan Riwayat Tanah
Surat ini sebagai dokumen yang menerangkan secara tertulis riwayat penguasaan tanah sejak awal pencatatan di kelurahan hingga sekarang, termasuk jika ada peralihan.
- Mengurus Surat Keterangan Penguasaan Tanah secara Sporadik
Untuk Surat Keterangan Penguasaan Tanah Secara Sporadik harus mencantumkan tanggal perolehan atau penguasaan tanah.
Editor : Aryanto
Artikel Terkait