Cara Gadai Sertifikat Tanah di Pegadaian: Mudah dan Tanpa BI Cheking!

Aryanto
Pinjaman dengan gadai sertifikat tanah di Pegadaian tanpa BI Cheking. (Foto: Istimewa)

PEMALANG, iNewsPemalang.id - Salah satu yang dilakukan orang saat menghadapi kesulitan finansial adalah meminjam uang ke bank, dengan menjaminkan surat berharga seperti sertifikat tanah atau rumah.

Namun untuk mengajukan pinjaman bank tentu harus memenuhi syarat dan proses. Salah satu syarat umum agar lolos pinjaman adalah BI Cheking, untuk mengecek kelayakan kredit calon nasabah.

Tetapi ada cara lain mengajukan pinjaman yang tanpa memerlukan BI Cheking, salah satunya ialah di Pegadaian.

Calon nasabah bisa menggadaikan surat berharga seperti sertifikat tanah atau rumah untuk mengajukan pinjaman ke Pegadaian tanpa melalui BI Cheking.

Pegadaian bekerja sama dengan PT Pefindo, dengan sistem skoring bisa melihat riwayat transaksi nasabah Pegadaian sebelumnya.

Dengan sistem tersebut, Pegadaian dapat menilai kelayakan calon nasabah sebelum memberikan persetujuan atau pertimbangan lolos tidaknya pengajuan gadai sertifikat rumah.

Berikut adalah persyaratan yang perlu dipenuhi nasabah untuk menggadaikan sertifikat tanah:

  • Berusia minimal 17 tahun dan maksimal 65 tahun saat jatuh tempo akad,
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) suami atau istri,
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK),
  • Fotokopi surat nikah atau surat cerai,
  • Surat Keterangan Domisili apabila ada,
  • Bukti mengantongi pendapatan rutin, yaitu slip gaji 2 bulan terakhir,
  • Fotokopi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk pinjaman di atas Rp100 juta,
  • Sertifikat dalam bentuk Surat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) asli,
  • Fotokopi Pajak Bumi Bangunan (PBB) tahun terakhir,
  • Surat Keterangan Usaha (SKU) yang hanya berlaku untuk pemilik usaha mikro atau kecil.

Setelah semua syarat dipenuhi, nasabah dapat mengajukan pinjaman dengan cara gadai sertifikat rumah di outlet Pegadaian terdekat. 

Kemudian Tim Mikro Pegadaian akan memverifikasi dokumen serta meninjau lokasi rumah.

Setelah permohonan disetujui oleh pejabat berwenang, dana pinjaman akan dicairkan secara tunai atau melalui transfer bank.

Editor : Aryanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network