Selanjutnya, untuk pembayaran cicilan dapat dilakukan setiap bulan dengan tenor 12-60 bulan dan mu’nah (margin) sebesar 0,7 persen per bulan.
Untuk besaran pinjaman mulai dari Rp5 juta hingga Rp200 juta, tergantung pada nilai agunan dan tenor yang dipilih nasabah.
Dalam pengajuan gadai sertifikat tanah, nasabah juga perlu menyiapkan biaya tambahan untuk biaya cek sertifikat sebesar Rp 50.000 hingga Rp300.000 sebelum akad.
Selain itu juga ada biaya administrasi, imbal jasa kafalah (IJK), dan biaya pengurusan SKMHT/APHT/SHT.
Editor : Aryanto
Artikel Terkait